Salah Satu Prinsip Syari’ah Islam adalah Raf’u al-Haraj
- Details
- Created: Monday, 02 September 2013 21:40
- Hits: 2244
Oleh: Dr. Ahsin Sakho Muhammad, MA.
Sebagaimana telah disampaikan pada kuliah Ramadhan sebelumnya, bahwa ada tiga prinsip Syariah Islam, pertama, tadarruj fi al-tasyrî’, yaitu berarti pentahapan pemberlakuan hukum syari’at;kedua, taqlîl al-takâlif, yaitu berarti meminimalisir beban; ketiga, raf’u al-haraj atau ‘adamu al-haraj,yang berarti hukum syariat, dalam pelaksanaannya adalah bersifat tidak membebani. Prinsiptadarruj fi al-tasyrî’ dan taqlîl al-takâlif, sudah saya sampaikan di kuliah Ramdhan kemarin-kemarin, dan sekarang ini saya mau sampaikan prinsip ketiga, yaitu raf’u al-haraj
Read more: Salah Satu Prinsip Syari’ah Islam adalah Raf’u al-Haraj
MAKNA HALAL BI HALAL
- Details
- Created: Saturday, 24 August 2013 20:55
- Hits: 593
Oleh: Ahsin Sakho Muhammad
Halal bi Halal adalah budaya yang diciptakan oleh masyrakat Indonesia. Ia adalah genuine produk budaya Indonesia. Budaya Halal bi Halal ini, pada awalnya dirintis oleh Pangeran Sambernyowo dari Kesultanan Surakarta yang ingin mengadakan silaturrahmi dengan para kerabat keratin, para bawahan dan rakyat Surakarta, dengan menyelenggarakan acara sungkeman setiap ‘Ideul Fitri.
Dahulu, dalam suatu acara silaturahmi ‘Iedul Fitri dengan Bung Karno (Presiden I RI), Buya Hamka pernah mengucapkan “Halal bi Halal”, lalu Bung Karno menjawab “sama-sama Halal bi Halal, sama-sama kita saling memaafkan”. Inilah mula istilah Halal bi Halal digunakan. Ini adalah sebuah istilah khas dari budaya Indonesia.